Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Malinda Dee
Tak Ada Komplain, Malinda Leluasa Bobol Rekening
Monday 14 Nov 2011 23:30:47
 

Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee kembali menjalani persidangan perkara penggelapan dana nasabah dan pencucian uang. Sejumlah saksi dihadirkan penuntut umum untuk memperkuat dakwaannya tersebut.

Salah seorang saksi yang menjabat Manager Investigasi Citibank Landmark, Espandiary Akbar mengungkapkan bahwa perbuatan Malinda Dee berlansung lama, karena tidak adanya nasabah yang merasa dirugikan. Nasabah juga tidak pernah melaporkan dugaan pembobolan itu kepada pihak Citibank.

“Customer tidak pernah komplain. Kalau tidak pernah komplain kita tidak tahu (ada pembobolan dana nasabah),“ ujar dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/11).

Saksi juga membantah tudingan sistem pengawasan Citibank lemah. Pasalnya, auditor internal telah melakukan audit secara rutin dan melaporkannya kepada nasabah. Tetapi nasabah tidak ada komplain. Apalagi Malinda Dee yang menjabat Relatonship Manager melakukan penggelapan bekerja sama dengan teller Dwi Herawati sehingga pembobolan tersebut dapat berlangsung mulus.

Dalam proses transfer, kata Espandiary, nasabah seharusnya mendatangi teller atau dengan membawa surat. Akibat tidak dilakukan sesuai prosedur, maka Malinda dapat melakukan 117 transaksi sejak 2007 dengan dana mencapai Rp 44 miliar. “Dari 117 transaksi, 91 transaksi dilakukan terdakwa melalui teller Dwi,“ katanya.

Saksi lain, Meliana Sutikno yang menjabat Vice President Citibank sekaligus Head Citibank Landmark, Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan data adanya 117 transaksi dimana nasabah seakan-akan menandatangani blanko transfer. Tim investigasi mengungkap nasabah menandatangani blanko kosong sebelum diserahkan ke teller.

"Kami menduga, teller tersebut menyatakan nasabah hadir langsung saat mentransfer. Itu berkolusi. Ternyata, 117 transaksi itu, nasabah tidak datang. Dari semua transaksi itu, 90 Persen dilakukan Dwi. Uang nasabah itu ditampung ke rekening adik kandung Malinda, Visca Lovitasari, adi ipar Ismail Bin Janim dan perusahaan pribadi Malinda,” kata Meliana.

Dalam sidang ini, pihak Citibank mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 44 miliar. "Benar Total kerugian dari Citibank sebesar 44 miliar yang mengalir ke rekening atas nama Visca Lovitasari, Ismail bin Janim, PT Ekslusif Jaya,“ kata saksi pelapor sekaligus kuasa hukum Citibank, Rizki Marzuki.

Atas tudingan ini, terdakwa Malinda Dee sempat membantah bahwa dirinya telah menggelapan uang nasabah Rp 44 miliar. Selanjutnya, penasihat hukum Malinda Dee menuding Citibank menjebak kliennya dengan membiarkan pembobolan dana nasabah sejak Februari 2007 itu. “Apa ini tidak ada konspirasi? Perbuatan tersebut tidak diketahui sejak lama. Setelah diketahui, baru dilaporkan untuk menjebak terdakwa,“ kata seorang penasehat hukum Malinda Dee dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, JPU Tatang Sutarna mwndakwa Malinda Dee dalam rentang waktu Februari 2007-Februari 2011 melakukan menggelapan dana nasabah hingga mencapai Rp 27.369.065.650 dan 2.082.427 dolar AS. Pentransferan dana dari rekening milik nasabah Citigold Citibank Landmark, yakni Rohli Bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Surjati T. Budiman serta beberapa nasabah Citigold lainnya

Atas perbuatannya tersebut terdakwa Malinda Dee dianggap melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7/1992 jo UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 3 ayat (1) huruf b UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2